Pada hari Kamis, tanggal 12
Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka
Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tunjung Mekar Desa
Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Kegiatan
ini bertempat di Aula Kantor Desa Delodberawah.
Musyawarah
Desa ini difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku
penyelenggara kegiatan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Delodberawah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD PPPA PPKB Kabupaten Jembrana,
Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jembrana, Camat Mendoyo, Pendamping Desa dan Lokal
Desa serta perwakilan lembaga desa dan unsur masyarakat Desa Delodberawah.
Dalam
forum musyawarah ini, Direktur BUM Desa Tunjung Mekar menyampaikan laporan
keuangan dan perkembangan usaha Tahun Buku 2025, sekaligus memaparkan rencana
program kerja Tahun 2026.
Selain itu, Badan Pengawas turut menyampaikan hasil
pengawasan serta rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja BUM
Desa ke depan.
Disampaikan
bahwa pada Tahun Buku 2025, BUM Desa Tunjung Mekar memperoleh laba usaha (SHU)
sebesar Rp49.050.739 dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa
(PAD) sebesar Rp19.620.293. Namun demikian, capaian tersebut mengalami
penurunan sebesar 10% dibandingkan dengan Tahun 2024. Penurunan ini disebabkan
oleh meningkatnya jumlah kredit macet yang belum dapat ditangani secara
maksimal, sehingga berdampak pada kinerja usaha secara keseluruhan.
Pada
kesempatan tersebut, perwakilan dari Dinas PMD PPPA PPKB Kabupaten Jembrana dan
Camat Mendoyo memberikan arahan serta penekanan mengenai pentingnya peningkatan
koordinasi internal, penguatan sistem monitoring dan evaluasi kredit secara
berkala, serta upaya penanganan kredit bermasalah secara lebih terstruktur guna
menjaga keberlanjutan usaha BUM Desa. Dari TA P3MD menyampaikan pentingnya data
dan profil Bumdesa sebagai rekam jejak dari proses perkembangan bumdes yang akan
menjadi penilaian kinerja setiap tahunnya.
Musyawarah
Desa berlangsung secara partisipatif dan konstruktif. Setelah melalui proses
pembahasan dan tanya jawab, laporan pertanggungjawaban BUM Desa Tunjung Mekar
Tahun Buku 2025 akhirnya dapat diterima oleh peserta musyawarah dan disahkan oleh
BPD sebagai bentuk akuntabilitas kepada pemerintah desa dan masyarakat Desa
Delodberawah.
Penulis
Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo