nn

Selamat datang di Blog Media Informasi TPP Kecamatan Mendoyo! Jangan lupa tinggalkan komentar.

Rabu, 26 Agustus 2026

• Semangka, Modal, dan Harapan: Ketahanan Pangan Membawa Manfaat bagi Masyarakat Desa Penyaringan

 


Kegiatan Ketahanan Pangan Memberikan Manfaat bagi BUMDes amertha bhuana dan Masyarakat Desa Penyaringan

Pada tahun 2025, 20% Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan melalui penyertaan modal kepada BUMDes. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengembangkan kegiatan usaha yang produktif, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat peran BUMDes sebagai salah satu penggerak perekonomian desa.

Salah satu kegiatan ketahanan pangan yang telah berjalan dan dirasakan manfaatnya adalah usaha budidaya semangka. Melalui kerja sama antara BUMDes Amertha Bhuana dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, modal yang disalurkan dapat dikelola untuk mendukung kegiatan usaha pertanian secara produktif. Dalam kurun waktu satu tahun, BUMDes bersama pihak yang diajak bekerja sama telah melakukan 5 kali pencairan modal dan 4 kali pembagian keuntungan. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ketahanan pangan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi telah menghasilkan perputaran usaha dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan oleh para pihak yang terlibat.

Manfaat kegiatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh BUMDes dan petani, tetapi juga mulai memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat Desa Penyaringan. Salah satunya adalah terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat yang sebelumnya belum memiliki pekerjaan atau sedang menganggur. Dalam proses budidaya semangka, masyarakat dapat dilibatkan dalam berbagai pekerjaan sesuai dengan kebutuhan kegiatan di lapangan

Di sisi lain, keberhasilan kegiatan tersebut tidak terlepas dari adanya pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan program. Pendamping memiliki peran dalam memastikan seluruh proses kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kelengkapan dan kesesuaian administrasi, mulai dari dokumen perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan pertanggung jawaban. Pendamping juga membantu memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, kegiatan seperti budidaya semangka diharapkan dapat terus dikembangkan dengan memperhatikan potensi, kondisi pasar, kemampuan pengelolaan, serta keberlanjutan usaha. Dengan sinergi antara Pemerintah Desa Penyaringan, BUMDes Amertha Bhuana, petani, masyarakat, pihak yang bekerja sama, dan pendamping, program ketahanan pangan diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan yang bersifat sementara, tetapi dapat berkembang menjadi usaha ekonomi desa yang berkelanjutan, mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat kemandirian ekonomi Desa Penyaringan.



Penulis

Ni Putu Ermawati

PLD kec.Mendoyo

 

Selasa, 25 Agustus 2026

Pendamping Desa Monitoring Posyandu Banjar Tembles, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Perlindungan Anak di Era Digital

Penyaringan, 21 Agustus 2026 — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa terus dilakukan melalui penguatan dan pendampingan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Hal tersebut terlihat dalam kegiatan pendampingan dan monitoring pelayanan Posyandu yang dilaksanakan oleh Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Penyaringan di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada Jumat (21/8/2026).

Pelayanan Posyandu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan dan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di desa. Pemerintah Desa bersama para kader Posyandu, dengan difasilitasi oleh bidan desa dan petugas kesehatan lainnya, terus berupaya memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, Pendamping Desa dan PLD melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan sekaligus melihat secara langsung kesiapan sarana dan prasarana pendukung Posyandu. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa fasilitas pendukung seperti meja, kursi, alat ukur dan alat timbang, serta alat permainan edukatif telah tersedia dan berada dalam kondisi baik.

Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk menjaga kualitas pelayanan. Salah satunya adalah penggunaan baterai pada alat timbang yang perlu diganti secara rutin agar alat dapat berfungsi dengan baik dan hasil pengukuran berat badan tetap akurat. Akurasi hasil pengukuran menjadi hal penting karena data tersebut merupakan salah satu dasar dalam memantau pertumbuhan dan perkembangan balita.

Selain sarana prasarana, aspek pemberian makanan tambahan (PMT) juga menjadi perhatian. Variasi menu PMT perlu terus ditingkatkan dengan memperhatikan kandungan gizi dan kebutuhan anak, sehingga pemberian makanan tambahan tidak hanya sekadar memenuhi kegiatan pelayanan Posyandu, tetapi benar-benar dapat mendukung pemenuhan kebutuhan gizi dan tumbuh kembang anak secara optimal.

Pelayanan Posyandu pada kesempatan tersebut tidak hanya menyasar pemantauan kesehatan dan tumbuh kembang balita, tetapi juga memberikan pelayanan bagi ibu hamil dan kelompok lanjut usia. Bertepatan dengan periode pemberian Vitamin A, balita sesuai kelompok umurnya juga mendapatkan kapsul Vitamin A serta obat cacing sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan mendukung tumbuh kembang anak.

Edukasi Perlindungan Anak di Tengah Perkembangan Dunia Digital

Selain pelayanan kesehatan, kegiatan monitoring juga dimanfaatkan sebagai ruang edukasi kepada masyarakat. Pendamping Desa memberikan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan anak dari berbagai pengaruh negatif yang dapat muncul dari perkembangan dunia digital.

Dalam penyampaiannya, Pendamping Desa menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman, ramah anak, dan bertanggung jawab.

Perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi anak, terutama dalam memperoleh informasi dan mendukung proses pembelajaran. Namun, tanpa pendampingan yang memadai, anak juga dapat terpapar berbagai risiko dan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Oleh karena itu, peran orang tua, keluarga, kader Posyandu, pemerintah desa, serta lingkungan masyarakat menjadi penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan yang tepat.

Melalui kegiatan Posyandu, edukasi seperti ini diharapkan dapat menjangkau keluarga secara langsung, sehingga upaya perlindungan anak tidak hanya dilakukan dari sisi kesehatan fisik, tetapi juga mencakup tumbuh kembang, pola pengasuhan, serta perlindungan anak dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Kebutuhan Posyandu Perlu Masuk dalam Perencanaan Desa

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa juga menyampaikan bahwa berbagai kendala, kebutuhan, maupun usulan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu perlu dikomunikasikan secara aktif dengan Pemerintah Desa. Kebutuhan tersebut, baik berupa sarana prasarana, peralatan pelayanan, peningkatan kapasitas kader, maupun kebutuhan pendukung lainnya, perlu diinventarisasi dan disampaikan melalui mekanisme perencanaan desa agar dapat dipertimbangkan dan diakomodir dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa Penyaringan Tahun 2027.

Dengan demikian, kegiatan Posyandu tidak hanya dipandang sebagai kegiatan pelayanan kesehatan yang berlangsung setiap bulan, tetapi juga menjadi bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia di desa.

Pendampingan dan monitoring secara berkala diharapkan dapat membantu memastikan pelayanan Posyandu berjalan sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong adanya perbaikan secara berkelanjutan. Kolaborasi antara Pemerintah Desa, kader Posyandu, tenaga kesehatan, Pendamping Desa dan PLD menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan Posyandu yang semakin berkualitas serta mendukung terwujudnya generasi Desa Penyaringan yang sehat, tumbuh optimal, terlindungi, dan mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman.


Penulis

Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo 

 
 

Sabtu, 22 Agustus 2026

Perkuat Kapasitas Pendamping Desa, TPP Kecamatan Mendoyo mengikuti Rakoor Bulanan TPP Kab Jembrana di Desa Budeng

Jembrana, 13 Agustus 2026 – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Jembrana kembali melaksanakan rapat koordinasi dan penguatan kapasitas sebagai bagian dari agenda koordinasi bulanan dalam rangka meningkatkan kualitas pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, mengusung tema “Identifikasi Kebutuhan Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Profesional yang Dibutuhkan oleh Tenaga Pendamping untuk Meningkatkan Keterampilan dan Pengetahuan.”

Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Jembrana. Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD PPPA-PPKB) Kabupaten Jembrana.

Rakor dibuka oleh Perbekel Desa Budeng selaku tuan rumah. Dalam sambutannya, Perbekel menyampaikan apresiasi dan menyambut baik dipilihnya Desa Budeng sebagai lokasi pelaksanaan rapat koordinasi TPP Kabupaten Jembrana pada bulan Agustus 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan yang baik bagi Desa Budeng untuk menerima dan menyambut para tenaga pendamping desa dari seluruh wilayah Kabupaten Jembrana.

Dalam suasana penuh keakraban, Perbekel juga memperkenalkan salah satu potensi unggulan Desa Budeng, yaitu jambu Budeng, yang telah dikenal luas oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Jembrana. Namun, kegiatan rakor kali ini belum bertepatan dengan musim panen jambu Budeng sehingga para peserta belum berkesempatan menikmati secara langsung hasil unggulan tersebut.

Evaluasi dan Penguatan Pendampingan Desa

Dalam sesi koordinasi, Tenaga Ahli P3MD menyampaikan sejumlah informasi, evaluasi, serta hal-hal strategis yang perlu menjadi perhatian seluruh TPP dalam melaksanakan tugas pendampingan di desa.

Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya pengawalan terhadap setiap tahapan proses perencanaan pembangunan desa. Pendamping diharapkan mampu memastikan agar proses perencanaan berjalan sesuai tahapan, melibatkan masyarakat, serta mampu menjawab kebutuhan dan potensi desa.

Selain aspek perencanaan, penguatan kapasitas masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pendampingan. Tenaga pendamping diharapkan terus mendorong masyarakat agar memiliki kemampuan untuk mengelola potensi dan sumber daya desa secara mandiri dan berkelanjutan.

Pengembangan usaha BUMDes juga menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pendampingan. Pendamping diharapkan dapat memberikan penguatan agar BUMDes mampu mengembangkan usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, memiliki tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian desa.

Hal lain yang turut ditekankan adalah pentingnya dokumentasi kegiatan dan praktik-praktik baik pemanfaatan Dana Desa selama 10 tahun terakhir. Dokumentasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya merekam berbagai inovasi, pembelajaran, keberhasilan maupun pengalaman yang dapat menjadi referensi bagi desa maupun tenaga pendamping dalam meningkatkan kualitas pembangunan desa ke depan.

Evaluasi juga dilakukan terhadap kinerja individual Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, serta memastikan pendampingan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat.

Sinergi Pendampingan dengan Pemerintah Daerah

Perwakilan dari Dinas PMD PPPA-PPKB Kabupaten Jembrana turut menyampaikan sejumlah informasi terkait arah kebijakan pembangunan desa. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana pengembangan sistem perencanaan desa yang terintegrasi dengan sistem perencanaan daerah.

Integrasi sistem perencanaan tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara kebutuhan dan perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan arah pembangunan daerah. Dalam konteks ini, TPP diharapkan turut berperan dalam memberikan pendampingan dan penguatan kepada pemerintah desa agar mampu beradaptasi dengan perkembangan sistem perencanaan tersebut.

Selain itu, Dinas PMD juga mengajak TPP untuk turut membantu desa dalam mengidentifikasi dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) yang tersedia di masing-masing desa. RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi ruang publik yang memiliki nilai sosial, ekonomi, edukasi maupun estetika bagi masyarakat.

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Menjadi Perhatian Bersama

Dalam rakor tersebut juga ditekankan bahwa peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa merupakan bagian penting yang harus terus dilakukan. Aparatur desa yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang memadai akan lebih mampu memberikan pelayanan publik secara optimal serta melaksanakan tata kelola pemerintahan desa secara baik.

Peningkatan kapasitas aparatur juga diharapkan dapat berdampak pada semakin berkualitasnya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan desa, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa.Rakor dan penguatan kapasitas yang dilakukan secara rutin, TPP Kabupaten Jembrana diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai mitra strategis desa dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, melakukan evaluasi, serta memperkuat sinergi antara tenaga pendamping dan pemerintah daerah. Dengan kapasitas pendamping yang terus diperkuat dan koordinasi yang semakin baik, kualitas pendampingan di desa diharapkan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya desa yang mandiri, berdaya saing dan sejahtera.



Penulis

Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo 

Selasa, 21 Juli 2026

BUMDesa Se-Kecamatan Mendoyo Perkuat Kolaborasi, Rakor Bahas Pengembangan Usaha dan Kemitraan Strategis

 

Mendoyo, 20 Juli 2026 – Forum BUMDesa Dasa Amertha Kecamatan Mendoyo kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rutin pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pengurus BUMDesa se-Kecamatan Mendoyo, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (TPP P3MD), unsur Pemerintah Kecamatan Mendoyo, Dinas PPPAPPKB PMD Kabupaten Jembrana, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jembrana, mitra usaha, serta instansi terkait lainnya.


Sebagai agenda rutin Forum BUMDesa Dasa Amertha, kegiatan ini menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar-BUMDesa di Kecamatan Mendoyo. Selain bertujuan menjaga solidaritas dan kekompakan antarpengelola BUMDesa, rapat koordinasi juga dimanfaatkan sebagai sarana diskusi, peningkatan kapasitas, berbagi pengalaman, memperluas jejaring, serta membangun peluang kerja sama usaha yang diharapkan mampu memperkuat peran BUMDesa sebagai penggerak ekonomi desa.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Forum BUMDesa Dasa Amertha Kecamatan Mendoyo, I Gusti Putu Sudiartayasa, yang menyampaikan maksud, tujuan, serta agenda rapat koordinasi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang bersama untuk saling belajar, bertukar pengalaman, dan memperkuat sinergi antarpengelola BUMDesa agar mampu menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan usaha desa.

Selaku tuan rumah, Perbekel Desa Penyaringan, I Made Dresta, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi di Desa Penyaringan. Beliau berharap forum ini dapat terus menjadi media komunikasi yang produktif dalam meningkatkan kapasitas pengelola BUMDesa serta melahirkan inovasi usaha yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Arahan dari Pemerintah Kecamatan Mendoyo disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Mendoyo, I Putu Arya Astika, yang mewakili Camat Mendoyo. Dalam arahannya disampaikan pentingnya menjaga kedisiplinan, profesionalisme, dan semangat kerja dalam mengelola BUMDesa. Selain itu, beliau juga mengajak seluruh pengelola BUMDesa untuk terus berinovasi, meningkatkan tata kelola kelembagaan, serta memperkuat peran BUMDesa sebagai motor penggerak perekonomian desa.

Rapat koordinasi juga diisi dengan penyampaian materi dan informasi dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPAPPKB PMD) Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh Anak Agung Eka, serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jembrana, Ni Luh Surthy Wahyuni. Secara umum, narasumber menekankan bahwa rapat koordinasi hendaknya dimaknai sebagai ruang belajar bersama untuk memperluas wawasan, meningkatkan kapasitas pengelolaan usaha, serta membuka peluang kolaborasi yang dapat mengoptimalkan potensi unggulan masing-masing desa. Dengan demikian, BUMDesa diharapkan mampu berkembang secara profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi kali ini menghadirkan suasana yang berbeda dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Salah satu agenda penting adalah pelaksanaan pendataan atau sensus ekonomi BUMDesa yang difasilitasi langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jembrana. Pendataan ini bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi, perkembangan, dan kontribusi BUMDesa sebagai bagian dari penguatan basis data ekonomi desa.

Selain itu, peserta juga memperoleh sosialisasi dan penawaran kerja sama usaha dari PT Benih Citra Asia terkait pengembangan dan penyediaan benih unggul. Penawaran kemitraan ini diharapkan dapat menjadi peluang baru bagi BUMDesa untuk mengembangkan unit usaha di sektor pertanian serta memberikan nilai tambah bagi petani dan masyarakat desa.

Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, Forum BUMDesa Dasa Amertha Kecamatan Mendoyo berharap sinergi antar-BUMDesa semakin kuat, jejaring kemitraan semakin luas, serta lahir berbagai inovasi usaha yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Penulis

Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo

Selasa, 14 Juli 2026

Fasilitasi Penyusunan Laporan Semester I BUMDes Amertha Bhuana

 


Pada hari Rabu, 15 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Laporan Semester I BUMDes Amertha Bhuana yang bertempat di Kantor BUMDes Desa Penyaringan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan laporan semester dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan disusun oleh pengurus BUMDes Amertha Bhuana dengan fasilitasi dan pendampingan dari Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan dan penyempurnaan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha BUMDes selama Semester I Tahun 2026. Melalui fasilitasi ini diharapkan laporan yang dihasilkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja, perkembangan usaha, serta kondisi keuangan BUMDes.

Sesuai dengan rencana, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Amertha Bhuana akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026. Diharapkan seluruh rangkaian proses penyusunan hingga penyampaian LPJ dapat berjalan dengan lancar sebagai wujud penerapan tata kelola BUMDes yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Terima kasih kepada seluruh pengurus BUMDes Amertha Bhuana atas komitmen dan kerja samanya dalam menyusun laporan, sehingga bumdes bisa melakukan LPJ di bulan juli




Penulis

Ni Putu Ermawati

Pendamping Lokal Desa

Minggu, 12 Juli 2026

Perkuat Kualitas Perencanaan, Tim Penyusun RKP Desa Mendoyo Dauh Tukad Ikuti Penguatan Kapasitas

 

Mendoyo Dauh Tukad, 10 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa Mendoyo Dauh Tukad melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo, yang terdiri dari Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa, sebagai bentuk pendampingan teknis dalam mendukung penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi yang disampaikan difokuskan pada proses perencanaan pembangunan desa, mulai dari tahapan penyusunan RKP Desa, penyelarasan dengan dokumen RPJM Desa, penjaringan dan penetapan usulan masyarakat, hingga penyusunan prioritas program dan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan desa. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi perencanaan desa dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.

Dalam penyampaian materi, narasumber juga menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan penyusunan RKP Desa, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
  5. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Tim Penyusun RKP Desa memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan tahapan perencanaan pembangunan desa, sehingga mampu menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 secara lebih berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan nasional.

Penguatan kapasitas ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Mendoyo Dauh Tukad bersama Tim Pendamping Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Penguatan Materi Penyusunan RKP Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025

Dalam kegiatan penguatan kapasitas ini, narasumber menekankan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2027 telah memasuki era perencanaan berbasis data digital. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025.

PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan kewajiban hukum bagi Pemerintah Desa untuk mengintegrasikan seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan desa ke dalam ekosistem data digital nasional. Tujuannya adalah agar pemanfaatan Dana Desa dan dana transfer lainnya dapat dipantau secara terbuka, transparan, dan akuntabel oleh masyarakat.

Sementara itu, Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025 mengatur secara teknis pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) atau Platform Satu Desa (Satu iDesa). Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh proses pendataan desa, baik pendataan awal (data dasar) maupun pemutakhiran data setiap enam bulan, menjadi sumber data resmi yang wajib digunakan dalam merumuskan rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan pembangunan desa.

Oleh karena itu, sebelum memasuki tahapan penyusunan RKP Desa pada periode Juni–September, Pemerintah Desa wajib memastikan bahwa data pada Platform SID/Satu iDesa telah diperbarui dan diverifikasi. Data tersebut menjadi dasar utama dalam pembahasan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), sehingga keputusan pembangunan benar-benar didasarkan pada kondisi riil masyarakat, bukan sekadar asumsi atau data lama.

Selain Tim Penyusun RKP Desa, dalam proses perencanaan juga dibentuk Tim Verifikasi yang memiliki tugas untuk:

  1. Memeriksa dokumen rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim Penyusun.
  2. Memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan beserta persyaratan administrasinya.
  3. Menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Desa sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKP Desa.
  4. Menyampaikan hasil verifikasi kepada masyarakat melalui forum Musrenbangdes sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Narasumber juga menegaskan beberapa prinsip penting yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa, yaitu:

1. Perencanaan Berbasis Data SID
Seluruh rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan wajib bersumber dari data yang tersedia dalam Sistem Informasi Desa (SID). Program prioritas nasional, seperti penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa, maupun pencapaian SDGs Desa, harus didukung oleh data yang valid dan terdokumentasi dalam SID.


2. Musyawarah yang Inklusif dan Partisipatif

Musdes dan Musrenbangdes harus melibatkan seluruh unsur masyarakat secara representatif, termasuk tokoh adat, tokoh agama, perempuan, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat miskin. Keterlibatan seluruh unsur tersebut merupakan implementasi dari prinsip pendataan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2025.

3. Keterkaitan RKP Desa dengan APB Desa

Peraturan Desa tentang RKP Desa yang ditetapkan paling lambat bulan September menjadi dasar hukum penyusunan Rancangan APB Desa. Apabila penetapan RKP Desa mengalami keterlambatan, maka akan berdampak langsung terhadap penyusunan dan penetapan APB Desa pada tahun anggaran berikutnya.

4. Pengelolaan Keuangan Secara Nontunai

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengamanatkan bahwa pelaksanaan transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai, kecuali bagi desa yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan dan jaringan telekomunikasi. Oleh sebab itu, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan perlu mempertimbangkan mekanisme pembayaran secara digital.

5. Pendokumentasian Digital

Seluruh dokumen pada setiap tahapan penyusunan RKP Desa, mulai dari Surat Keputusan, berita acara, hasil musyawarah, rancangan hingga Peraturan Desa tentang RKP Desa, wajib diunggah ke dalam Platform SID/Satu iDesa. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025.

Melalui penguatan kapasitas ini diharapkan Tim Penyusun RKP Desa memiliki pemahaman yang utuh mengenai tata kelola perencanaan desa berbasis data, sehingga mampu menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas, partisipatif, tepat sasaran, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.


Penulis

Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo 


 

Sabtu, 11 Juli 2026

Penguatan Kapasitas KPM Desa Yehsumbul Tingkatkan Kualitas Data eHDW untuk Mendukung Percepatan Penanggulangan Stunting


Yehsumbul, 7 Juli 2026 – Pemerintah Desa Yehsumbul menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) pada Selasa (7/7/2026) bertempat di Aula Kantor Desa Yehsumbul. Kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), serta diikuti oleh dua orang Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan satu orang admin desa.

Kegiatan ini juga mendapat perhatian dan dukungan penuh dari Pemerintah Desa. Turut hadir dan menyaksikan jalannya kegiatan Kepala Desa Yehsumbul, Sekretaris Desa, serta petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendukung percepatan penanggulangan stunting di Desa Yehsumbul.

Pelaksanaan penguatan kapasitas ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya Skor Konvergensi Penanggulangan Stunting Desa Yehsumbul pada Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026 berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi eHDW (Human Development Worker). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa rendahnya capaian tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh belum optimalnya pelaksanaan layanan, tetapi juga karena proses penginputan data sasaran dan pembaruan capaian layanan yang belum dilakukan secara maksimal.

Berdasarkan hasil pendampingan di lapangan, masih ditemukan beberapa kendala, di antaranya KPM belum sepenuhnya memahami tata cara penginputan data sasaran dan pembaruan layanan pada aplikasi eHDW, belum rutin melakukan pembaruan data setiap bulan, serta belum optimalnya monitoring terhadap data capaian layanan yang secara teknis dilakukan bersama admin desa.

Melalui kegiatan ini, peserta kembali diberikan pemahaman mengenai tata cara penginputan data sasaran secara benar sesuai dengan jumlah sasaran pada setiap layanan Posyandu, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, hingga calon pengantin. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya melakukan pembaruan data layanan secara rutin setiap bulan agar data yang tersaji pada aplikasi eHDW benar-benar mencerminkan kondisi pelayanan di lapangan.

Dalam sesi penguatan juga ditekankan pentingnya peran admin desa sebagai verifikator data. Admin desa memiliki tanggung jawab untuk memantau progres penginputan, memastikan validitas data yang dimasukkan oleh KPM, serta memberikan pendampingan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Dengan demikian, sinergi antara KPM dan admin desa menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penguatan aspek teknis penginputan data, kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antar seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan penanggulangan stunting, seperti KPM, bidan desa, petugas PLKB, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), kader Posyandu, serta pemerintah desa. Kesamaan data dan persepsi menjadi fondasi penting agar setiap program dan intervensi yang dilaksanakan benar-benar mengacu pada kondisi riil di lapangan.

Sebagai upaya menjaga kualitas data dan memperkuat koordinasi lintas sektor, disarankan agar pemerintah desa secara rutin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) atau rapat koordinasi setiap bulan maupun setiap triwulan. Forum tersebut dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk melakukan validasi dan sinkronisasi data, mengevaluasi capaian layanan, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, serta menyusun langkah-langkah tindak lanjut secara bersama-sama. Melalui forum koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta sinergi yang kuat, kesamaan persepsi antar pelaksana program, serta peningkatan kualitas data sebagai dasar pengambilan keputusan.

Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan pelaporan, data yang dihasilkan melalui aplikasi eHDW diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan desa yang berbasis data. Hasil analisis data perlu ditindaklanjuti melalui diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga menghasilkan rekomendasi program dan kegiatan yang dapat direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Setiap capaian program juga perlu dievaluasi secara berkala guna memastikan bahwa seluruh kegiatan dan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok sasaran. Evaluasi yang berkesinambungan akan memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan efektivitas intervensi, serta mendorong peningkatan skor konvergensi penanggulangan stunting Desa Yehsumbul pada triwulan-triwulan berikutnya.

Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, diharapkan KPM, admin desa, dan seluruh unsur yang terlibat semakin memahami pentingnya pengelolaan data yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan. Data yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berbasis bukti (evidence-based planning), sehingga upaya percepatan penanggulangan stunting dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Desa Yehsumbul.


Penulis

Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo

• Semangka, Modal, dan Harapan: Ketahanan Pangan Membawa Manfaat bagi Masyarakat Desa Penyaringan

  Kegiatan Ketahanan Pangan Memberikan Manfaat bagi BUMDes amertha bhuana dan Masyarakat Desa Penyaringan Pada tahun 2025, 20% Dana Desa d...