nn

Selamat datang di Blog Media Informasi TPP Kecamatan Mendoyo! Jangan lupa tinggalkan komentar.

Minggu, 12 Juli 2026

Perkuat Kualitas Perencanaan, Tim Penyusun RKP Desa Mendoyo Dauh Tukad Ikuti Penguatan Kapasitas

 

Mendoyo Dauh Tukad, 10 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa Mendoyo Dauh Tukad melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo, yang terdiri dari Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa, sebagai bentuk pendampingan teknis dalam mendukung penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi yang disampaikan difokuskan pada proses perencanaan pembangunan desa, mulai dari tahapan penyusunan RKP Desa, penyelarasan dengan dokumen RPJM Desa, penjaringan dan penetapan usulan masyarakat, hingga penyusunan prioritas program dan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan desa. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi perencanaan desa dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.

Dalam penyampaian materi, narasumber juga menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan penyusunan RKP Desa, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
  5. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Tim Penyusun RKP Desa memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan tahapan perencanaan pembangunan desa, sehingga mampu menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 secara lebih berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan nasional.

Penguatan kapasitas ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Mendoyo Dauh Tukad bersama Tim Pendamping Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Penguatan Materi Penyusunan RKP Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025

Dalam kegiatan penguatan kapasitas ini, narasumber menekankan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2027 telah memasuki era perencanaan berbasis data digital. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025.

PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan kewajiban hukum bagi Pemerintah Desa untuk mengintegrasikan seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan desa ke dalam ekosistem data digital nasional. Tujuannya adalah agar pemanfaatan Dana Desa dan dana transfer lainnya dapat dipantau secara terbuka, transparan, dan akuntabel oleh masyarakat.

Sementara itu, Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025 mengatur secara teknis pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) atau Platform Satu Desa (Satu iDesa). Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh proses pendataan desa, baik pendataan awal (data dasar) maupun pemutakhiran data setiap enam bulan, menjadi sumber data resmi yang wajib digunakan dalam merumuskan rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan pembangunan desa.

Oleh karena itu, sebelum memasuki tahapan penyusunan RKP Desa pada periode Juni–September, Pemerintah Desa wajib memastikan bahwa data pada Platform SID/Satu iDesa telah diperbarui dan diverifikasi. Data tersebut menjadi dasar utama dalam pembahasan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), sehingga keputusan pembangunan benar-benar didasarkan pada kondisi riil masyarakat, bukan sekadar asumsi atau data lama.

Selain Tim Penyusun RKP Desa, dalam proses perencanaan juga dibentuk Tim Verifikasi yang memiliki tugas untuk:

  1. Memeriksa dokumen rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim Penyusun.
  2. Memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan beserta persyaratan administrasinya.
  3. Menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Desa sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKP Desa.
  4. Menyampaikan hasil verifikasi kepada masyarakat melalui forum Musrenbangdes sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Narasumber juga menegaskan beberapa prinsip penting yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa, yaitu:

1. Perencanaan Berbasis Data SID
Seluruh rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan wajib bersumber dari data yang tersedia dalam Sistem Informasi Desa (SID). Program prioritas nasional, seperti penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa, maupun pencapaian SDGs Desa, harus didukung oleh data yang valid dan terdokumentasi dalam SID.


2. Musyawarah yang Inklusif dan Partisipatif

Musdes dan Musrenbangdes harus melibatkan seluruh unsur masyarakat secara representatif, termasuk tokoh adat, tokoh agama, perempuan, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat miskin. Keterlibatan seluruh unsur tersebut merupakan implementasi dari prinsip pendataan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2025.

3. Keterkaitan RKP Desa dengan APB Desa

Peraturan Desa tentang RKP Desa yang ditetapkan paling lambat bulan September menjadi dasar hukum penyusunan Rancangan APB Desa. Apabila penetapan RKP Desa mengalami keterlambatan, maka akan berdampak langsung terhadap penyusunan dan penetapan APB Desa pada tahun anggaran berikutnya.

4. Pengelolaan Keuangan Secara Nontunai

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengamanatkan bahwa pelaksanaan transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai, kecuali bagi desa yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan dan jaringan telekomunikasi. Oleh sebab itu, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan perlu mempertimbangkan mekanisme pembayaran secara digital.

5. Pendokumentasian Digital

Seluruh dokumen pada setiap tahapan penyusunan RKP Desa, mulai dari Surat Keputusan, berita acara, hasil musyawarah, rancangan hingga Peraturan Desa tentang RKP Desa, wajib diunggah ke dalam Platform SID/Satu iDesa. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025.

Melalui penguatan kapasitas ini diharapkan Tim Penyusun RKP Desa memiliki pemahaman yang utuh mengenai tata kelola perencanaan desa berbasis data, sehingga mampu menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas, partisipatif, tepat sasaran, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.


Penulis

Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perkuat Kualitas Perencanaan, Tim Penyusun RKP Desa Mendoyo Dauh Tukad Ikuti Penguatan Kapasitas

  Mendoyo Dauh Tukad, 10 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa Me...