nn

Selamat datang di Blog Media Informasi TPP Kecamatan Mendoyo! Jangan lupa tinggalkan komentar.

Minggu, 12 Juli 2026

Perkuat Kualitas Perencanaan, Tim Penyusun RKP Desa Mendoyo Dauh Tukad Ikuti Penguatan Kapasitas

 

Mendoyo Dauh Tukad, 10 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa Mendoyo Dauh Tukad melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo, yang terdiri dari Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa, sebagai bentuk pendampingan teknis dalam mendukung penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi yang disampaikan difokuskan pada proses perencanaan pembangunan desa, mulai dari tahapan penyusunan RKP Desa, penyelarasan dengan dokumen RPJM Desa, penjaringan dan penetapan usulan masyarakat, hingga penyusunan prioritas program dan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan desa. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi perencanaan desa dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.

Dalam penyampaian materi, narasumber juga menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan penyusunan RKP Desa, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
  5. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Tim Penyusun RKP Desa memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan tahapan perencanaan pembangunan desa, sehingga mampu menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 secara lebih berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan nasional.

Penguatan kapasitas ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Mendoyo Dauh Tukad bersama Tim Pendamping Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Penguatan Materi Penyusunan RKP Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025

Dalam kegiatan penguatan kapasitas ini, narasumber menekankan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2027 telah memasuki era perencanaan berbasis data digital. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025.

PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan kewajiban hukum bagi Pemerintah Desa untuk mengintegrasikan seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan desa ke dalam ekosistem data digital nasional. Tujuannya adalah agar pemanfaatan Dana Desa dan dana transfer lainnya dapat dipantau secara terbuka, transparan, dan akuntabel oleh masyarakat.

Sementara itu, Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025 mengatur secara teknis pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) atau Platform Satu Desa (Satu iDesa). Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh proses pendataan desa, baik pendataan awal (data dasar) maupun pemutakhiran data setiap enam bulan, menjadi sumber data resmi yang wajib digunakan dalam merumuskan rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan pembangunan desa.

Oleh karena itu, sebelum memasuki tahapan penyusunan RKP Desa pada periode Juni–September, Pemerintah Desa wajib memastikan bahwa data pada Platform SID/Satu iDesa telah diperbarui dan diverifikasi. Data tersebut menjadi dasar utama dalam pembahasan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), sehingga keputusan pembangunan benar-benar didasarkan pada kondisi riil masyarakat, bukan sekadar asumsi atau data lama.

Selain Tim Penyusun RKP Desa, dalam proses perencanaan juga dibentuk Tim Verifikasi yang memiliki tugas untuk:

  1. Memeriksa dokumen rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim Penyusun.
  2. Memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan beserta persyaratan administrasinya.
  3. Menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Desa sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKP Desa.
  4. Menyampaikan hasil verifikasi kepada masyarakat melalui forum Musrenbangdes sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Narasumber juga menegaskan beberapa prinsip penting yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa, yaitu:

1. Perencanaan Berbasis Data SID
Seluruh rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan wajib bersumber dari data yang tersedia dalam Sistem Informasi Desa (SID). Program prioritas nasional, seperti penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa, maupun pencapaian SDGs Desa, harus didukung oleh data yang valid dan terdokumentasi dalam SID.


2. Musyawarah yang Inklusif dan Partisipatif

Musdes dan Musrenbangdes harus melibatkan seluruh unsur masyarakat secara representatif, termasuk tokoh adat, tokoh agama, perempuan, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat miskin. Keterlibatan seluruh unsur tersebut merupakan implementasi dari prinsip pendataan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2025.

3. Keterkaitan RKP Desa dengan APB Desa

Peraturan Desa tentang RKP Desa yang ditetapkan paling lambat bulan September menjadi dasar hukum penyusunan Rancangan APB Desa. Apabila penetapan RKP Desa mengalami keterlambatan, maka akan berdampak langsung terhadap penyusunan dan penetapan APB Desa pada tahun anggaran berikutnya.

4. Pengelolaan Keuangan Secara Nontunai

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengamanatkan bahwa pelaksanaan transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai, kecuali bagi desa yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan dan jaringan telekomunikasi. Oleh sebab itu, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan perlu mempertimbangkan mekanisme pembayaran secara digital.

5. Pendokumentasian Digital

Seluruh dokumen pada setiap tahapan penyusunan RKP Desa, mulai dari Surat Keputusan, berita acara, hasil musyawarah, rancangan hingga Peraturan Desa tentang RKP Desa, wajib diunggah ke dalam Platform SID/Satu iDesa. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025.

Melalui penguatan kapasitas ini diharapkan Tim Penyusun RKP Desa memiliki pemahaman yang utuh mengenai tata kelola perencanaan desa berbasis data, sehingga mampu menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas, partisipatif, tepat sasaran, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.


Penulis

Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo 


 

Sabtu, 11 Juli 2026

Penguatan Kapasitas KPM Desa Yehsumbul Tingkatkan Kualitas Data eHDW untuk Mendukung Percepatan Penanggulangan Stunting


Yehsumbul, 7 Juli 2026 – Pemerintah Desa Yehsumbul menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) pada Selasa (7/7/2026) bertempat di Aula Kantor Desa Yehsumbul. Kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), serta diikuti oleh dua orang Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan satu orang admin desa.

Kegiatan ini juga mendapat perhatian dan dukungan penuh dari Pemerintah Desa. Turut hadir dan menyaksikan jalannya kegiatan Kepala Desa Yehsumbul, Sekretaris Desa, serta petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendukung percepatan penanggulangan stunting di Desa Yehsumbul.

Pelaksanaan penguatan kapasitas ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya Skor Konvergensi Penanggulangan Stunting Desa Yehsumbul pada Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026 berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi eHDW (Human Development Worker). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa rendahnya capaian tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh belum optimalnya pelaksanaan layanan, tetapi juga karena proses penginputan data sasaran dan pembaruan capaian layanan yang belum dilakukan secara maksimal.

Berdasarkan hasil pendampingan di lapangan, masih ditemukan beberapa kendala, di antaranya KPM belum sepenuhnya memahami tata cara penginputan data sasaran dan pembaruan layanan pada aplikasi eHDW, belum rutin melakukan pembaruan data setiap bulan, serta belum optimalnya monitoring terhadap data capaian layanan yang secara teknis dilakukan bersama admin desa.

Melalui kegiatan ini, peserta kembali diberikan pemahaman mengenai tata cara penginputan data sasaran secara benar sesuai dengan jumlah sasaran pada setiap layanan Posyandu, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, hingga calon pengantin. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya melakukan pembaruan data layanan secara rutin setiap bulan agar data yang tersaji pada aplikasi eHDW benar-benar mencerminkan kondisi pelayanan di lapangan.

Dalam sesi penguatan juga ditekankan pentingnya peran admin desa sebagai verifikator data. Admin desa memiliki tanggung jawab untuk memantau progres penginputan, memastikan validitas data yang dimasukkan oleh KPM, serta memberikan pendampingan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Dengan demikian, sinergi antara KPM dan admin desa menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penguatan aspek teknis penginputan data, kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antar seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan penanggulangan stunting, seperti KPM, bidan desa, petugas PLKB, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), kader Posyandu, serta pemerintah desa. Kesamaan data dan persepsi menjadi fondasi penting agar setiap program dan intervensi yang dilaksanakan benar-benar mengacu pada kondisi riil di lapangan.

Sebagai upaya menjaga kualitas data dan memperkuat koordinasi lintas sektor, disarankan agar pemerintah desa secara rutin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) atau rapat koordinasi setiap bulan maupun setiap triwulan. Forum tersebut dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk melakukan validasi dan sinkronisasi data, mengevaluasi capaian layanan, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, serta menyusun langkah-langkah tindak lanjut secara bersama-sama. Melalui forum koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta sinergi yang kuat, kesamaan persepsi antar pelaksana program, serta peningkatan kualitas data sebagai dasar pengambilan keputusan.

Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan pelaporan, data yang dihasilkan melalui aplikasi eHDW diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan desa yang berbasis data. Hasil analisis data perlu ditindaklanjuti melalui diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga menghasilkan rekomendasi program dan kegiatan yang dapat direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Setiap capaian program juga perlu dievaluasi secara berkala guna memastikan bahwa seluruh kegiatan dan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok sasaran. Evaluasi yang berkesinambungan akan memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan efektivitas intervensi, serta mendorong peningkatan skor konvergensi penanggulangan stunting Desa Yehsumbul pada triwulan-triwulan berikutnya.

Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, diharapkan KPM, admin desa, dan seluruh unsur yang terlibat semakin memahami pentingnya pengelolaan data yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan. Data yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berbasis bukti (evidence-based planning), sehingga upaya percepatan penanggulangan stunting dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Desa Yehsumbul.


Penulis

Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo

Rabu, 01 Juli 2026

Menuju Musdes Perencanaan 2026: Desa Yehembang Kangin Tuntaskan Inputing Indeks Desa Tepat Waktu!


Yehembang Kangin – 10/06/2026. Komitmen Desa Yehembang Kangin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data kembali dibuktikan. Di tengah persiapan menyambut Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan untuk tahun anggaran 2026, operator indeks desa yang di dampingi pendamping lokal desa, berhasil menuntaskan proses inputing data Indeks Desa (ID) 2026 secara lengkap, lengkap dengan seluruh dokumen pendukungnya. Keberhasilan ini menjadi sinyal positif bahwa arah pembangunan Desa Yehembang Kangin ke depan akan semakin terukur dan tepat sasaran. 

Bagi sebagian orang, Indeks Desa mungkin terdengar seperti deretan angka dan indikator yang rumit. Namun bagi Yehembang Kangin, data ini adalah kompas pembangunan. Indeks Desa mengukur berbagai dimensi penting, mulai dari layanan dasar, kondisi infrastruktur, hingga ketahanan ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Dengan rampungnya pengisian data ini sebelum Musdes Perencanaan dilaksanakan, Desa Yehembang Kangin memiliki modal yang sangat kuat. Kita tidak lagi meraba-raba apa yang dibutuhkan warga, melainkan berbicara berdasarkan data riil di lapangan.

Menyelesaikan inputing Indeks Desa bukanlah perkara mudah. Proses ini menuntut ketelitian tinggi karena setiap indikator yang dimasukkan wajib disertai dengan dokumen pendukung yang valid. "Kerja keras memvalidasi data ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa yang dianggarkan nanti benar-benar menyentuh aspek yang paling membutuhkan intervensi," ungkap perbekel Yehembang Kangin.

Dengan modal data Indeks Desa yang sudah applied dan verified, Desa Yehembang Kangin kini menatap Musdes Perencanaan 2026 dengan optimisme tinggi. Musdes kali ini dipastikan akan berjalan lebih dinamis dan produktif. Masyarakat, tokoh adat, keterwakilan perempuan, dan seluruh kelembagaan desa dapat berdiskusi dengan melihat langsung rapor performa desa saat ini. Bagian mana yang sudah hijau (bagus) akan kita pertahankan, dan bagian mana yang masih kuning atau merah akan kita genjot bersama di tahun 2026. Mari kita kawal bersama Musyawarah Desa Perencanaan Yehembang Kangin agar melahirkan program-program inovatif yang menyejahterakan seluruh warga.


Iwan Johni Swara

PLD Mendoyo

 

Perkuat Kualitas Perencanaan, Tim Penyusun RKP Desa Mendoyo Dauh Tukad Ikuti Penguatan Kapasitas

  Mendoyo Dauh Tukad, 10 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa Me...