Pelaksanaan evaluasi kinerja Pendamping Desa
Triwulan I Tahun 2026 telah berjalan dengan baik di Kecamatan Mendoyo. Tim
Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Mendoyo telah memfasilitasi tata cara
penilaian melalui aplikasi kepada para Kepala Desa dan Camat Mendoyo sebagai
pihak penilai dan pengguna layanan. Proses evaluasi ini merupakan bagian dari
upaya peningkatan kualitas kinerja pendampingan masyarakat desa yang
dilaksanakan secara terukur dan akuntabel.
Kegiatan evaluasi kinerja individu ini mengacu
pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun
2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa serta Keputusan
Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan
(PTOK) Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional. Seluruh
tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pengisian penilaian, telah diselesaikan
dengan baik, yang ditandai dengan rampungnya proses input penilaian per tanggal
27 April 2026.
Selanjutnya, tahapan evaluasi akan dilanjutkan
dengan proses penilaian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bagian dari
verifikasi dan penetapan hasil akhir evaluasi kinerja. Diharapkan melalui
rangkaian evaluasi ini, kinerja para Pendamping Desa semakin meningkat dalam
mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Penulis
Ni Wayan Eka Weliantari
Pendamping Desa Kecamatan Mendoyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar