Mendoyo, 29 September 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Mendoyo kembali melaksanakan rapat koordinasi sebagai bagian dari upaya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan yang telah berjalan sekaligus menyusun rencana tindak lanjut dan perbaikan ke depan dalam bentuk rencana kerja pendampingan.
Rapat koordinasi dilaksanakan
pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Warung Jepun, Desa Penyaringan,
Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Kegiatan dihadiri oleh Pendamping Desa
(PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kecamatan Mendoyo serta Tenaga Ahli
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD) Kabupaten
Jembrana, Ibu Surthy Wahyuni.
Salah satu hal yang menjadi
pembahasan adalah perkembangan tahapan perencanaan pembangunan desa, khususnya
penyusunan RKPDesa Tahun 2027. Sampai dengan pelaksanaan rapat, proses
perencanaan di desa-desa Kecamatan Mendoyo masih berjalan dan ditargetkan dapat
diselesaikan pada akhir September 2026. Seluruh desa diharapkan dapat
menetapkan RKPDesa Tahun 2027 melalui Musyawarah Desa sesuai tahapan yang telah
ditetapkan.
Dalam arahannya, TA P3MD
Kabupaten Jembrana, Surthy Wahyuni, menekankan pentingnya membangun sinergi dan
kolaborasi yang baik antara tenaga pendamping dengan pemerintah kecamatan dalam
mendorong percepatan progres kegiatan desa maupun penyelesaian pelaporan.
“Jangan pasang badan sendiri,”
demikian salah satu penekanan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Pesan tersebut menjadi pengingat
bagi para pendamping agar dalam menjalankan tugas tidak bekerja sendiri, tetapi
membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak kecamatan serta pemangku
kepentingan lainnya. Sinergi tersebut penting untuk menjaga hubungan yang baik
dengan pemerintah desa, sekaligus memastikan target dan capaian tugas
pendampingan tetap dapat terpenuhi tanpa menimbulkan gesekan atau konflik dalam
proses pelaksanaannya.
Pendampingan desa pada prinsipnya
membutuhkan kemampuan membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan
berbagai pihak. Pendamping tidak hanya dituntut untuk memastikan tahapan
kegiatan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga perlu memahami kondisi dan
dinamika yang ada di desa sehingga proses pendampingan dapat dilakukan secara
persuasif, solutif, dan tetap berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan
desa.
Selain mengevaluasi kegiatan yang
telah berjalan, rapat koordinasi juga membahas rencana kegiatan bulan Oktober
2026, di antaranya penyusunan dokumentasi praktik baik (best practice) serta
laporan kegiatan terkait pemanfaatan Dana Desa. Kedua kegiatan tersebut menjadi
bagian dari target kerja yang perlu dipersiapkan secara bersama-sama oleh TPP
Kecamatan Mendoyo.
Melalui rapat koordinasi ini, TPP
Kecamatan Mendoyo diharapkan memiliki kesamaan pemahaman mengenai progres
kegiatan, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut yang perlu
dilakukan. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar dalam menyusun rencana kerja
pendampingan berikutnya agar tugas PD dan PLD dapat dilaksanakan secara lebih
terarah, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan desa.
Penulis
Ni Wayan Eka
Weliantari
Pendamping Desa
Kecamatan Mendoyo




