Mendoyo Dauh Tukad, 10 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan
kualitas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa
Mendoyo Dauh Tukad melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) pada hari Jumat, 10 Juli 2026.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Pendamping Desa
Kecamatan Mendoyo, yang terdiri dari Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa,
sebagai bentuk pendampingan teknis dalam mendukung penyelenggaraan perencanaan
pembangunan desa yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Materi yang disampaikan difokuskan pada proses
perencanaan pembangunan desa, mulai dari tahapan penyusunan RKP Desa,
penyelarasan dengan dokumen RPJM Desa, penjaringan dan penetapan usulan
masyarakat, hingga penyusunan prioritas program dan kegiatan yang disesuaikan
dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan desa. Selain itu, peserta juga
mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya prinsip partisipatif, transparansi,
akuntabilitas, dan sinkronisasi perencanaan desa dengan kebijakan pembangunan
daerah maupun nasional.
Dalam penyampaian materi, narasumber juga
menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan penyusunan RKP Desa, di
antaranya:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mencabut dan menggantikan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
- Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem
Informasi Desa.
- Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21
Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2026.
- Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk
Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota
Tim Penyusun RKP Desa memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan
tahapan perencanaan pembangunan desa, sehingga mampu menyusun RKP Desa Tahun
Anggaran 2027 secara lebih berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan
kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan nasional.
Penguatan kapasitas ini juga menjadi wujud komitmen
Pemerintah Desa Mendoyo Dauh Tukad bersama Tim Pendamping Desa dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan desa yang profesional, partisipatif, dan berorientasi
pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan Materi Penyusunan RKP Desa Berdasarkan PP
Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025
Dalam kegiatan penguatan kapasitas ini, narasumber
menekankan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2027 telah memasuki era perencanaan
berbasis data digital. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Nomor 13 Tahun 2025.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan kewajiban hukum
bagi Pemerintah Desa untuk mengintegrasikan seluruh dokumen perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan desa ke dalam ekosistem
data digital nasional. Tujuannya adalah agar pemanfaatan Dana Desa dan dana
transfer lainnya dapat dipantau secara terbuka, transparan, dan akuntabel oleh
masyarakat.
Sementara itu, Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025
mengatur secara teknis pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID)
atau Platform Satu Desa (Satu iDesa). Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh
proses pendataan desa, baik pendataan awal (data dasar) maupun pemutakhiran
data setiap enam bulan, menjadi sumber data resmi yang wajib digunakan dalam
merumuskan rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan pembangunan desa.
Oleh karena itu, sebelum memasuki tahapan
penyusunan RKP Desa pada periode Juni–September, Pemerintah Desa wajib
memastikan bahwa data pada Platform SID/Satu iDesa telah diperbarui dan
diverifikasi. Data tersebut menjadi dasar utama dalam pembahasan Musyawarah
Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),
sehingga keputusan pembangunan benar-benar didasarkan pada kondisi riil
masyarakat, bukan sekadar asumsi atau data lama.
Selain Tim Penyusun RKP Desa, dalam proses
perencanaan juga dibentuk Tim Verifikasi yang memiliki tugas untuk:
- Memeriksa
dokumen rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim Penyusun.
- Memeriksa
dan menilai kelayakan usulan kegiatan beserta persyaratan administrasinya.
- Menyampaikan
hasil verifikasi kepada Kepala Desa sebagai bahan penyempurnaan rancangan
RKP Desa.
- Menyampaikan
hasil verifikasi kepada masyarakat melalui forum Musrenbangdes sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Narasumber juga menegaskan beberapa prinsip penting
yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa, yaitu:
1.
Perencanaan Berbasis Data SID
Seluruh rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan wajib bersumber dari data
yang tersedia dalam Sistem Informasi Desa (SID). Program prioritas nasional,
seperti penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa,
maupun pencapaian SDGs Desa, harus didukung oleh data yang valid dan
terdokumentasi dalam SID.
2.
Musyawarah yang Inklusif dan Partisipatif
Musdes dan Musrenbangdes harus melibatkan seluruh unsur masyarakat secara
representatif, termasuk tokoh adat, tokoh agama, perempuan, penyandang
disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat miskin. Keterlibatan seluruh
unsur tersebut merupakan implementasi dari prinsip pendataan partisipatif
sebagaimana diamanatkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2025.
3.
Keterkaitan RKP Desa dengan APB Desa
Peraturan Desa tentang RKP Desa yang ditetapkan paling lambat bulan September
menjadi dasar hukum penyusunan Rancangan APB Desa. Apabila penetapan RKP Desa
mengalami keterlambatan, maka akan berdampak langsung terhadap penyusunan dan
penetapan APB Desa pada tahun anggaran berikutnya.
4.
Pengelolaan Keuangan Secara Nontunai
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengamanatkan bahwa pelaksanaan transaksi keuangan
desa dilakukan secara nontunai, kecuali bagi desa yang belum memiliki akses
terhadap layanan perbankan dan jaringan telekomunikasi. Oleh sebab itu,
penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan perlu mempertimbangkan
mekanisme pembayaran secara digital.
5.
Pendokumentasian Digital
Seluruh dokumen pada setiap tahapan penyusunan RKP Desa, mulai dari Surat
Keputusan, berita acara, hasil musyawarah, rancangan hingga Peraturan Desa
tentang RKP Desa, wajib diunggah ke dalam Platform SID/Satu iDesa. Langkah ini
menjadi bagian dari implementasi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan
informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan
Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025.
Melalui
penguatan kapasitas ini diharapkan Tim Penyusun RKP Desa memiliki pemahaman
yang utuh mengenai tata kelola perencanaan desa berbasis data, sehingga mampu
menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas, partisipatif, tepat sasaran,
serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Penulis
Ni Wayan Eka
Weliantari
Pendamping Desa
Kecamatan Mendoyo